Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PA.Ska 1.Aditya Dharmawan bin Bambang Kuntjoro
2.Feby Sekar Ayu Kuncoroningtyas binti Bambang Kuntjoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PA.Ska
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aditya Dharmawan bin Bambang Kuntjoro
2Feby Sekar Ayu Kuncoroningtyas binti Bambang Kuntjoro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang tua Para Pemohon telah meninggal dunia:
  1. Ayah Para Pemohon Bambang Kuntjoro telah meninggal dunia di Surakarta pada tanggal 19 Juni 2021 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3372-KM-20062021-0001 tanggal 20 Juni 2021 dan di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
  2. Ibu para Pemohon yang bernama Sukarsi binti Citro telah meninggal dunia di Surakarta pada tanggal 02 November 2023 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3372-KM-03112023-0001 tanggal 03 November 2023 dan di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surakarta
  1. Menetapkan Para Pemohon untukĀ  pengambilan tabungan deposit di Bank Mandiri. dengan Deposit Pertama Nomor Rek 138-02-0440420-1 sebesar Rp. 30.000.000,00,-, Deposit Kedua Nomor Rek 138-02-0463507-7 sebesar Rp. 20.000.000,00,-, Deposit Ketiga Nomor Rek 138-02-0443878-7 sebesar Rp. 30.000.000,00,-
  2. Menetapkan ahli waris Para Pewaris adalah sebagai berikut:
  1. Aditya Dharmawan bin Bambang Kuntjoro sebagai anak kandung;
  2. Feby Sekar Ayu Kuncoroningtyas binti Bambang Kuntjoro sebagai anak kandung;

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak