Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2022/PA.Ska 1.Alwiyah binti Hasan alm
2.Ir. Abdullah Ali Assegaf bin Ali alm
3.Inten binti Ali alm
4.Nafisah binti Ali alm
5.Fatimah Azzahra bin Ali alm
6.Sidah binti Ali alm
7.Hasan bin Ali alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2022/PA.Ska
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alwiyah binti Hasan alm
2Ir. Abdullah Ali Assegaf bin Ali alm
3Inten binti Ali alm
4Nafisah binti Ali alm
5Fatimah Azzahra bin Ali alm
6Sidah binti Ali alm
7Hasan bin Ali alm
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm), oleh karena para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm), oleh karena itu para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm) meninggal pada tanggal 12 Agustus 2019;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm) adalah :
  • Alwiyah binti Hasan (alm)

sebagai istri sah Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Ir. Abdullah Ali Assegaf bin Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Inten binti Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Nafisah binti Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Fatimah Azzahra bin Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Sidah binti Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

  • Hasan bin Ali (alm)

sebagai anak kandung Almarhum Ali bin Abdullah Assegaf (alm)

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak