Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marisa Kurnianingsih, SH, MH, MKn | Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT) | 2 | Marina Kurnianingsih S.H. | Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT) | 3 | Cahyanto Candra Grahana dkk | PT. Bank Danamon Indonesia,Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta | 4 | Aristya Windiana Pamuncak,S.H.,M.H.,I.I.M | Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT) |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak syah Sertifikat Hak Tanggungan nomor: 04260/2015 kabupaten Sukoharjo , Provinsi Jawa Tengah yang di buat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)no.172/2015 tanggal 15 juli 2015 yang di buat oleh Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I membayar Ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) yang harus di bayar tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar lima rupiah ) kepada Para Penggugat dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) perhari keterlambatan sejak putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III agak menolak setiap peralihan hak atas ke-2 (dua) obyek sengketa yang berupa :
- Sertifikat Hak milik (SHM) no. 3043 yang terletak di Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 170 m2 atas nama AFRIZAL dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : M.1582
- Sebelah timur : HM 3044
- Sebelah selatan : Jalan
- Sebelah barat : Jalan
- Sertifikat Hak milik (SHM) no. 3044 yang terletak di Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 170 m2 atas nama AFRIZAL dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : M.1582
- Sebelah timur : Masjid
- Sebelah selatan : Jalan
- Sebelah barat : HM. 3043
.................................................................................................kepada pihak lain
- Menetapkan sita jaminan atas kantor cabang syariah Tergugat I yang di kenal berada Di jalan Slamet Riyadi no. 472 Purwosari-Laweyan kota Surakarta.
- Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (ex aeqou et bono). |