Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2021/PA.Ska 1.Afrizal
2.Yuniati Fauziah
1.PT. Bank Danamon Indonesia,Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta
2.Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT)
3.Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2021/PA.Ska
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrizal
2Yuniati Fauziah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subeno, SH.Afrizal
2Subeno, SH.Yuniati Fauziah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia,Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta
2Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT)
3Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marisa Kurnianingsih, SH, MH, MKnDwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT)
2Marina Kurnianingsih S.H.Dwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT)
3Cahyanto Candra Grahana dkkPT. Bank Danamon Indonesia,Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta
4Aristya Windiana Pamuncak,S.H.,M.H.,I.I.MDwi Harto Wibowo (Notaris & PPAT)
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak syah Sertifikat Hak Tanggungan nomor: 04260/2015 kabupaten Sukoharjo , Provinsi Jawa Tengah yang di buat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)no.172/2015 tanggal 15 juli 2015 yang di buat oleh Tergugat II.
  4. Menghukum Tergugat I membayar Ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah )  yang harus di bayar tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar lima rupiah ) kepada Para Penggugat  dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) perhari keterlambatan sejak putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III agak menolak setiap peralihan hak atas ke-2 (dua) obyek sengketa  yang berupa :

 

  1. Sertifikat Hak milik (SHM) no. 3043 yang terletak di Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 170 m2  atas nama AFRIZAL dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara           : M.1582
  • Sebelah timur           : HM 3044
  • Sebelah selatan       : Jalan
  • Sebelah barat           : Jalan
  1. Sertifikat Hak milik (SHM) no. 3044 yang terletak di Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 170 m2  atas nama AFRIZAL dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara           : M.1582
  • Sebelah timur           : Masjid
  • Sebelah selatan       : Jalan
  • Sebelah barat           : HM. 3043

.................................................................................................kepada pihak lain

  1.  Menetapkan sita jaminan atas kantor cabang syariah Tergugat I yang di kenal berada Di jalan Slamet Riyadi no. 472 Purwosari-Laweyan kota Surakarta.
  2.  Menghukum Tergugat I  dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain ;

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak