Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
677/Pdt.G/2021/PA.Ska 1.Afidatun
2.Ir. H. Slamet Hidayat
3.Musiroh
4.Alfian Setya Nugraha, S.S,M.Hum
Partini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 677/Pdt.G/2021/PA.Ska
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afidatun
2Ir. H. Slamet Hidayat
3Musiroh
4Alfian Setya Nugraha, S.S,M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIYONO, SHAfidatun
2BUDIYONO, SHIr. H. Slamet Hidayat
3BUDIYONO, SHMusiroh
4BUDIYONO, SHAlfian Setya Nugraha, S.S,M.Hum
Tergugat
NoNama
1Partini
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah menurut hukum Para Penggugat adalah Para Ahli Waris yang sah dari Alm. Muh. Qomar.
  3. Menyatakan secara sah bahwa tanah pekarangan dan sebuah bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di  Jl. Kartini No. 19 ( yang baru ) Kelurahan : Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang batas – batas :
  1. Sebelah Barat        : Rumah Bp. Bahhok
  2. Sebelah Timur       : Jln Nasional/ Jl. RA Kartini
  3. Sebelah Selatan     : Toko/Foto Copy Ramayana ( rumah Bp. Rudi Setyawan )
  4. Sebelah Utara        : Jalan Kampung

 obyek sengketa.yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 353 seluas : ± 330 m2 , atas nama Muh. Qomar yang di bawah oleh Partini.

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 353  kepada para Penggugat adalah sangat merugikan Para Penggugat baik materiil maupun non materiil.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau membawa sertifikat Hak Milik No 353 seluas : 330 M2 adalah milik Para Penggugat (Ahli waris dari Alm. Muh. Qomar) secara sukarela untuk diserahkan kepada Para Penggugat dan apabila tidak mau dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah.
  3. Menyatakan menurut hak putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Vit Voorboar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hak banding, Verset maupun Kasasi.
  4. Kepada Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini

 

 

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Borio)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak